Sunday, June 17, 2012

Rambu Adopsi Anak dalam Islam

http://www.republika.co.id/berita/gaya-hidup/parenting/09/08/07/67570-rambu-adopsi-anak-dalam-islam Jumat, 07 Agustus 2009, 06:16 WIB Rambu Adopsi Anak dalam Islam Berita Terkait JAKARTA - Anak angkat paling tersohor di budaya Islam, tanpa diragukan adalah Rasul Muhammad (salam sejahtera untuk beliau). Ayahnya meninggal, bahkan sebelum Rasul lahir. Saat usia delapan tahun sang ibu menyusul wafat. Rasul pun diangkat anak dan dipelihara dengan baik oleh sang kakek dan kemudian oleh pamannya. Itulah mengapa ketika istri Rasul, Khadijah, memberi budak bernama Zaid, Rasul memperlakukan dan membesarkan anak lelaki itu laiknya putranya sendiri. Keutamaan mengadopsi anak tanpa ayah-ibu dan tempat tinggal, sudah lama ditegaskan dalam Islam. Melihat fakta-fakta tersebut, tentu membuat berkernyit mendengar beberapa Muslim menyatakan adopsi dilarang dalam Islam. Kebingungan kerap muncul dalam ketepatan definisi istilah adopsi. Tentu, kita harus mencari pengetahuan untuk menjernihkan masalah tersebut. Istilah Islam untuk adopsi adalah "kafâla" arti secara tekstual berarti dukungan, namun bila ditelusuri hingga akar kata berarti "memberi makan,". Alih bahasa terbaik adalah "pengasuhan anak angkat". Dalam budaya keluarga Aljeria misal, hukum keluarga menjelaskan konsep secara langsung: "Kafala, atau pengangkatan anak secara legal adalah janji untuk memelihara tanpa bayaran atas yang diangkat anak, dalam hal pendidikan dan perlindungan minor, seperti yang dilakukan seorang ayah pada anak kandungnya sendiri," Jika pengangkatan anak legal dalam Islam menuntut semua orang tua angkat memenuhi kewajiban pengasuhan tadi, "persis seperti dilakukan seorang ayah pada anak kandungnya," lalu bagaimana pengertian itu berbeda dengan adopsi legal seperti yang dipahami negara-negara Barat seperti Amerika Serikat? Rupanya ada tiga perbedaan mendasar bila dibanding dengan prosedur adopsi di Barat. Pertama penyangkalan pengakuan identitas garis darah, hak waris, dan implikasi pada kemungkinan pasangan saat menikah. Berikut adalah pandangan dari Imad-ad-Dean Ahmad, Ph.D, seperti yang dilansir oleh Zawaj.com dengan urutan terbalik. Pasangan Nikah yang Dibolehkan Meski ada perbedaan khusus pada dua kasus, baik hukum Barat dan hukum Islam menggunakan kedekatan relasi sebagai kriterai pembolehan pernikahan. Di bawah hukum Islam dan negara-negara Barat menyatakan, sepupu pertama boleh dinikahi, namun di bawah undang-undang mana pun, tak mengijinkan ayah menikahi anak perempuannya. Dibawah hukum Islam, seorang pria tak boleh menikahi bekas istri anak lelakinya, namun ia boleh menikahi bekas istri anak angkatnya. Fakta itu tidak berarti adopsi adalah ilegal. Dalam penelitian mendalam di ayat-ayat Al Quran yang relevan dengan jelas menunjukkan hal tersebut ".... dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). (QS 3:4) "Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu[1199]. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS 3:5) "...Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya[1220]. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi. (QS 3:37) Ayat-ayat tersebut sangat siginifikan di sini. Teks tidak menyatakan pelarangan adopsi, namun menganjurkan kata 'anak' dengan hormat kepada anak angkat hanyalah frasa bukan fakta darah daging. Anak angkat bukanlah anak genetika dan lebih kepada saudara seiman. Tujuan ayat itu jelas untuk mencegah pelarangan yang legal dari metafora 'anak' dalam penjelasan hubungan adopsi. Oleh karena itu, seseorang boleh menikahi bekas istri seorang anak angkat (sebagaimana seseorang boleh menikahi bekas istri saudara lelaki sedarah), namun seseorang dilarang mutlak menikahi anak perempuan kandung, seperti halnya menikahi saudari perempuan sedarah. Hubungan darah bukan satu-satunya isu terkait disini. Hukum Islam juga melarang seorang pria menikahi wanita sepersusuan, terlepas apakah kedua anak itu tidak pernah diadopsi orang tua yang sama. Dengan demikian cukup jelas, masalah bukan pada adopsi, melainkan hubungan sosial pada siapa-siapa yang boleh dinikahi. Hak Waris Isu hak waris mungkin malah lebih jelas. Di dalam negara-negara barat, anak angkat otomatis memiliki hak sama dalam warisan seperti anak turunan genetis. Di dalam hukum Islam, hak waris tidak terjadi otomatis, melainkan harus dijelaskan terperinci dalam niat. Untungnya di beberapa negara barat mengakui validitas niat yang menyatakan detail distribusi hak waris berdasar hukum Islam, sehingga undang-undang tersebut tidak menimbulkan keberatan bagi Muslim yang tinggal di barat. Identitas oleh Garis Darah. Akhirnya masuk pada persoalan identitas garis darah. Telah menjadi kebudyaan di Barat, bahkan di Indonesia jaman nenek kita, untuk mengecilkan peran (bahkan) menyembunyikan identitas orang tua biologis dalam kasus adopsi. Kini tren telah berubah. Orang tua angkat lebih terbuka menerima konsep adopsi dengan tidak menutupi hak anak untuk tahu siapa orang tua kandung mereka. Isu ini bukan hanya menyangkut identitas, namun juga untuk manfaat kesehatan, mengetahui riwayat kesehatan, kecenderungan gen sangatlah penting. Lagi pula itu bukan perkara sepele, setiap orang tentu ingin tahu asal usul mereka. Ayat-ayat Al Quran yang dikutip di atas pun cukup jelas, untuk mengungkapkan pada anak dari siapa garis darah mereka. Pengalaman juga menunjukkan, keterbukaan terhadap identitas sesungguhnya si anak, tidak menjadi halangan hubungan kasih sayang antara orang tua angkat dan anak adopsi. Itu pun menjadi isu penting bagi mereka yang ingin mengadopsi anak-anak dari luar negeri. Sangat tidak bijak menyangkal warisan budaya asli anak-anak tersebut. (itz)

No comments: