Thursday, April 10, 2025

Program Wajib Belajar 9 Tahun di Indonesia

 



Program Wajib Belajar 9 Tahun di Indonesia resmi dicanangkan pada tahun 1994 oleh pemerintah. Program ini mewajibkan setiap warga negara Indonesia untuk menempuh pendidikan dasar selama 9 tahun, yaitu:

6 tahun di Sekolah Dasar (SD) atau sederajat

3 tahun di Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat

Landasan hukumnya terdapat dalam:

Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 1994 tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun.

Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga memperkuat kebijakan ini.

Tujuan utama program ini adalah untuk meningkatkan angka partisipasi sekolah, mengurangi buta huruf, dan menciptakan sumber daya manusia yang lebih berkualitas.

No comments: