Keempat kompetensi dasar guru — pedagogik, sosial, personal, dan profesional — merupakan bagian dari standar kompetensi guru yang ditetapkan dalam peraturan di Indonesia, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Berikut penjelasan singkat masing-masing kompetensi:
-
Kompetensi Pedagogik
Kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik, termasuk:-
Memahami karakteristik peserta didik
-
Merancang dan melaksanakan pembelajaran
-
Memanfaatkan teknologi dalam pembelajaran
-
Menilai dan mengevaluasi hasil belajar
-
-
Kompetensi Kepribadian (Personal)
Karakter pribadi guru yang mencerminkan:-
Kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa
-
Moral yang baik, jujur, dan menjadi teladan bagi peserta didik
-
-
Kompetensi Sosial
Kemampuan guru untuk:-
Berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, orang tua, dan masyarakat
-
Bekerja sama dalam lingkungan sekolah dan sosial yang lebih luas
-
Menghargai perbedaan sosial dan budaya
-
-
Kompetensi Profesional
Penguasaan materi pembelajaran secara mendalam, meliputi:-
Menguasai isi dan struktur keilmuan dari mata pelajaran yang diampu
-
Mengembangkan keprofesian secara berkelanjutan
-
Memanfaatkan hasil penelitian dan inovasi dalam bidangnya
-

No comments:
Post a Comment