Wednesday, May 14, 2025

Keempat kompetensi dasar guru — pedagogik, sosial, personal, dan profesional

 

Keempat kompetensi dasar guru  — pedagogik, sosial, personal, dan profesional — merupakan bagian dari standar kompetensi guru yang ditetapkan dalam peraturan di Indonesia, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.

Berikut penjelasan singkat masing-masing kompetensi:

  1. Kompetensi Pedagogik
    Kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik, termasuk:

    • Memahami karakteristik peserta didik

    • Merancang dan melaksanakan pembelajaran

    • Memanfaatkan teknologi dalam pembelajaran

    • Menilai dan mengevaluasi hasil belajar

  2. Kompetensi Kepribadian (Personal)
    Karakter pribadi guru yang mencerminkan:

    • Kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa

    • Moral yang baik, jujur, dan menjadi teladan bagi peserta didik

  3. Kompetensi Sosial
    Kemampuan guru untuk:

    • Berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, orang tua, dan masyarakat

    • Bekerja sama dalam lingkungan sekolah dan sosial yang lebih luas

    • Menghargai perbedaan sosial dan budaya

  4. Kompetensi Profesional
    Penguasaan materi pembelajaran secara mendalam, meliputi:

    • Menguasai isi dan struktur keilmuan dari mata pelajaran yang diampu

    • Mengembangkan keprofesian secara berkelanjutan

    • Memanfaatkan hasil penelitian dan inovasi dalam bidangnya

No comments: