Sunday, July 29, 2012

Ketua KPK: Tersangka Baru Kasus Wa Ode Seorang Politisi. Mungkinkah Politisi PKS?

Wednesday, June 13, 2012 situs-berita-terbaru.blogspot.com - Ketua KPK: Tersangka Baru Kasus Wa Ode Seorang Politisi. Mungkinkah Politisi PKS? Abraham Samad Samad: Tersangka Baru Kasus Wa Ode Seorang Politisi Rabu, 13 Juni 2012 12:02 WIB TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka perdana kasus dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, mulai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (13/6/2012) hari ini. Dalam waktu dekat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menetapkan tersangka baru yang akan menyusul Wa Ode dan tersangka pengusaha Fahd A Rafiq. Ketua KPK, Abraham Samad mengungkapkan tersangka baru yang akan menyusul Wa Ode itu juga merupakan seorang politisi. "Memang pasti ada tersangka baru. Bukan pejabat penyelenggara negara, tapi kemungkinan dia politisi juga," beber Abraham sebelum mengikuti rapat dengan Tim Pengawas (Timwas) kasus Century di DPR RI, Jakarta, Rabu (13/6/2012). Abraham belum bersedia mengungkapkan lebih lanjut waktu penetapak tersangka kepada politisi tersebut. KPK menetapkan Wa Ode sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari pengusaha Fahd A Rafiq terkait pengalokasian DPID di tiga kabupaten di Aceh. Sebelumnya, pihak kuasa hukum Wa Ode meyakini permainan anggaran di Banggar akan terbongkar melalui keterangan saksi-saksi selama persidangan. Pihak Wa Ode menyatakan kasus DPID ini terkait dengan keterlibatan pimpinan DPR dan pimpinan Banggar DPR. Sebab, Wa Ode hanya anggota Banggar DPR sehingga tidak berwenang menentukan alokasi dana DPID. http://www.tribunnews.com/2012/06/13...orang-politisi Politisi yang Pernah Dipanggil KPK sbg Saksi dalam Kasus Wa Ode, adalah politisi asal PKS, Anis Matta Wa Ode Desak KPK Jerat Anis Matta RABU, 02 MEI 2012 | 07:32 WIB situs-berita-terbaru.blogspot.com - Ketua KPK: Tersangka Baru Kasus Wa Ode Seorang Politisi. Mungkinkah Politisi PKS? Wa Ode TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Anis Matta dinilai patut dijadikan tersangka kasus suap perkara Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011. "Dia menyalahgunakan wewenang," kata Sulistyowati, pengacara tersangka kasus suap DPID, Wa Ode Nurhayati, Selasa 1 Mei 2012 kemarin. Menurut dia, sebagai pemimpin DPR yang membidangi keuangan, Anis Matta berpotensi menggunakan kewenangannya secara keliru. Seperti ketika mengirim surat kepada Menteri Keuangan Agus Martowardojo, yang berisi daftar daerah penerima alokasi DPID pada 2011 sebesar Rp 7,7 triliun. Lampiran surat itu diteken oleh Ketua Badan Anggaran Melchias Markus Mekeng beserta para wakil ketua, yakni Tamsil Linrung, Olly Dondokambey, dan Mirwan Amir. Isi surat itu dinilai berbeda dengan hasil kesepakatan pemerintah dengan Badan Anggaran sebelumnya. "Ada surat balasan dari Menkeu yang mempertanyakan isi surat Anis," kata Sulistyowati. Dalam proyek itu, kata dia, telah disepakati jumlah dan kriteria daerah penerima DPID. Belakangan terjadi perubahan daftar daerah penerima tanpa sepengetahuan pemerintah dan anggota Badan Anggaran. Walau sempat mempertanyakan isi surat, akhirnya Menteri Keuangan menyetujui usulan itu dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2011. Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Suprijanto tak bersedia menjelaskan ihwal DPID pada 2011. "Maaf, saya tak menangani hal itu, tak bisa kasih komentar," katanya Selasa malam 1 Mei 2012. Adapun Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badarudin dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Marwoto Harjowiryono tak menjawab panggilan telepon dan pesan pendek dari Tempo. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., menyatakan penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan Anis pada Kamis 3 Mei 2012 besok. "Surat pemanggilannya sudah dikirim," katanya Selasa 1 Mei 2012 kemarin. Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera itu tak memenuhi panggilan KPK. Anis Matta dipanggil KPK pada Jumat pekan lalu, tapi tak hadir karena bertolak ke luar negeri. Sumber Tempo di KPK menyatakan, peran Anis akan diketahui setelah menjerat politikus PKS, Tamsil Linrung; dan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Olly Dondokambey. "Makanya pengembangan kasus ke Tamsil dan Olly dulu," kata sumber tersebut. Menurut sumber itu, keduanya, yang juga anggota Badan Anggaran, diduga ikut mendorong agar proyek DPID ditangani oleh sejumlah perusahaan di beberapa daerah. "Ada indikasi mereka ikut menerima hadiah." Olly belum bisa dimintai penjelasan kemarin, sedangkan Tamsil menyatakan siap diperiksa KPK. "Kapan pun," ujarnya. Tentang peran Anis Matta, kata Tamsil, cuma meneruskan surat dari pemimpin Badan Anggaran kepada Menteri Keuangan. Dia menjelaskan, itu merupakan balasan surat Menteri Keuangan sebelumnya soal beberapa daerah yang tak bisa memperoleh alokasi DPID karena pengajuannya terlambat. "Menkeu mengakui kesalahan. Sudah lewat batas waktu, itu sudah diketuk (DPR)," ujarnya di kantor pusat PKS, Jakarta, kemarin. Akhirnya, dari 424 daerah penerima program DPID, dikurangi 126 daerah. http://www.tempo.co/read/news/2012/0...rat-Anis-Matta situs-berita-terbaru.blogspot.com - Ketua KPK: Tersangka Baru Kasus Wa Ode Seorang Politisi. Mungkinkah Politisi PKS? Anis Matta KPK Periksa Anis Matta dan Wa Ode di Kasus Suap DPPID Kamis, 03 Mei 2012, 11:54 WIB REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Selain memeriksa Wakil Ketua DPR Anis Matta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (3/5), juga memeriksa tersangka kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infratsruktur Daerah (DPPID) Wa Ode Nurhayati. Namun, KPK tidak mengkonfrontasi mereka berdua. Anis Matta tiba lebih dulu pada pukul 09.30 WIB menggunakan Toyota crown hitam bernomor polisi RI 45. Anis tidak langsung masuk keruang penyidikan, Ia memilih masuk keruang wartawan untuk memberikan klarifikasi kepada media terkait tudingan Wa Ode kepadanya. "Saya hadir sebagai warga negara untuk memenuhi panggilan KPK. Sebagai warga negara saya punya kewajiban moral untuk memberikan keterangan, dokumen kepada KPK sepanjang itu dibutuhkan. Disini saya bawa CV saya, kronologinya, surat dari Menkeu, surat dari Banggar dan surat balasan dari pimpinan DPR ke Menkeu," kata Anis saat memberikan keterangan di ruang pers KPK. Anis menilai dalam kasus Wa Ode ada dua persoalan, pertama soal pribadi Wa Ode sebagai Anggota Banggar dari PAN yang diduga menerima suap dan kasusnya dikembangankan menjadi TPPU. Kedua adalah mekanisme pembahasan APBN tahun anggaran 2011. "Dalam kronologi dan surat saya sebagai Wakil Ketua DPR bidang ekonomi keuangan hanya meneruskan surat jawaban klarifikasi pimpinan Banggar kepada Menkeu, sesuai permintaan Banggar dan mekanisme internal DPR di mana kalau ada surat keluar harus melalui pimpinan," ujarnya. Wa Ode datang sekitar 20 menit kemudian atau sekitar pukul 09.50 WIB. Berbeda dengan Anis, Wa Ode memilih tidak berbicara kepada wartawan dan langsung masuk ke dalam kantor KPK. Meskipun memeriksa Wa Ode dan Anis, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, tidak ada rencana untuk mengkonfrontir Anis dengan Wa Ode dalam pemeriksaan hari ini. "Tidak ada rencana itu (konfrontir), nggak ada," ujar Johan melalui pesan singkatnya, Kamis (3/5). KPK menetapkan Wa Ode sebagai tersangka kasus DPID. Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional ini disangka menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq, melalui pengusaha Haris Surahman. Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga menetapkan Wa Ode sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang. Seusai diperiksa di KPK pada 18 April, Wa Ode menyatakan, dalam kasusnya, penyalahgunaan jelas terjadi dalam proses surat-menyurat, yang kemudian merugikan kepentingan daerah. Hal itu mulai dari Anis. "Anis Matta cenderung memaksa meminta tanda tangan Menkeu untuk menandatangani surat yang bertentangan dengan rapat Banggar," kata Wa Ode. Wa Ode juga mengatakan ada pelanggaran prosedural yang dilakukan mulai dari pimpinan DPR hingga pimpinan Banggar terkait pengalokasian dana PPID. Menurut dia, ada kriteria yang dilanggar untuk menentukan daerah-daerah yang berhak menerima dana PPID. "Secara sepihak, kriteria itu diruntuhkan tanpa rapat panitia kerja lagi oleh empat pemimpin, kemudian dilegitimasi Pak Anis Matta," ujarnya. http://www.republika.co.id/berita/na...sus-suap-dppid ----------------- Dari catatan di media, satu-satunya politisi yang pernah dipanggil KPK terkait kasus korupsi Wa Ode adalah Anis Matta, politisi PKS. Dalam pembelaan dirinya, tersangka korupsi Rp 7,5 miliar dari anggota DPR Fraksi PAN, Wa Ode, terang-terangan menyebut Wakil Ketua DPR, Anis Matta, terlibat dalam kasusnya dan minta KPK menjadikannya tersangka jua. Nah lhoooo ... kalau ini betul terjadi, bisa-bisa bikin anak-anak PKS pada kebakaran jenggot dan sarung, apalagi mengingat si Anis Matta itu adalah Sekjen partai mereka. ....... http://situs-berita-terbaru.blogspot.com/2012/06/ketua-kpk-tersangka-baru-kasus-wa-ode.html#rdlink

No comments: