Friday, November 15, 2013
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mencatat hingga siang ini (1/11/2013) telah ada 10 provinsi yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014.
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mencatat hingga siang ini (1/11/2013) telah ada 10 provinsi yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014.
Berikut Daftar Provinsi yang telah Menetapkan UMP 2014 berdasarkan data Kemenakertrans yang diterima detikFinance, Jumat (1/11/2013), antara lain:
Kalimantan Tengah Rp 1.723.970 atau naik 11% dari UMP 2013 Rp 1.553.127 Kalimantan Barat Rp 1.380.000 atau naik 30% dari UMP 2013 Rp 1.060.000 Jambi Rp 1.502.300 atau naik 15,56% dari UMP 2013 Rp 1.300.000 Sulawesi Tenggara Rp 1.400.000 naik 24,42% dari UMP 2013 Rp 1.125.207 Sumatera Barat Rp 1.490.000 naik 10,37% dari UMP 2013 Rp 1.350.000 Bangka-Belitung Rp 1.640.000 naik 29,64% dari UMP 2013 Rp 1.265.000 Papua Rp 1.900.000 naik 11,11% dari UMP 2013 Rp 1.710.000 Bengkulu Rp 1.350.000 naik 45% dari UMP 2013 Rp 930.000 NTB Rp 1.210.000 naik 10% dari UMP 2013 Rp 1.100.000 Jakarta Rp 2.441.301 naik 9% dari UMP 2013 Rp 2.200.000
Berdasarkan Permenakertrans No 7/2013 diatur penetapan UMP 2014 harus diumumkan selambat-lambatnya tanggal 1 November 2013 atau hari ini oleh para pemerintah daerah.
Selain itu, ada 22 Provinsi yang telah menetapkan besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) antara lain Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka-Belitung, Papua, Bengkulu, NTB, DKI Jakarta, Maluku, Riau, Sulawesi Selatan, Banten, Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, Papua Barat, Sumatera Utara, Bali, Gorontalo, Sulawesi Utara, dan NTT
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment