Sunday, January 29, 2012

pajak penghasilan

http://rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3412-perhitungan-zakat-penghasilan.html Selasa, 26 April 2011 16:00 Muhammad Abduh Tuasikal Hukum Islam AddThis Social Bookmark Button Cetak PDF cashAda pertanyaan yang diajukan pada Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah, Saya adalah seorang pegawai yang mendapat gaji bulanan 2000 riyal[1] (sekitar 5 juta rupiah). Semua kerabat sangat bergantung padaku dan penghidupan mereka aku pun yang menanggungnya dari gajiku. Aku sendiri memiliki seorang istri, seorang anak perempuan, orang tua, saudara laki-laki dan beberapa saudara perempuan, yang kesemuanya aku tanggung nafkahnya. Lantas pertanyaannya, bagaimana aku bisa mengeluarkan zakat dari hartaku sedangkan sumber penghasilanku hanya dari gaji. Akan tetapi semuanya gajiku tadi untuk penghidupan keluargaku. Oleh karena itu, kapan seharusnya aku mengeluarkan zakat? Sebagian orang mengatakan bahwa gaji itu sebagaimana tanaman. Jadi tidak ada patokan haul (menunggu masa satu tahun). Kapan saja seseorang mendapati gaji, maka ia wajib zakat. Jawaban Syaikh hafizhohullah, Siapa saja yang memiliki gaji bulanan, namun gaji itu sudah dihabiskan untuk memenuhi kebutuhannya dan di akhir bulan gajinya pun telah habis, maka ia tidak ada kewajiban zakat. Karena yang namanya zakat haruslah melewati haul (masa satu tahun sempurna dan hartanya masih di atas nishob). Berdasarkan hal tersebut, maka engkau –wahai penanya- tidaklah wajib mengeluarkan zakat kecuali jika memang ada hartamu yang engkau simpan dan harta tersebut telah mencapai nishob (batasan minimal dikenai zakat) serta harta tadi bertahan selama haul (masa satu tahun). Adapun ada yang mengatakan bahwa zakat penghasilan itu sebagaimana zakat tanaman (artinya dikeluarkan setiap kali gajian yaitu setiap bulan, pen), sehingga tidak ada ketentuan haul (menunggu satu tahun), maka ini adalah pendapat yang tidak tepat. Karena semakin banyak orang yang memiliki penghasilan dari gaji, sangat baik sekali kami menjelaskan bagaimanakah cara pengeluaran zakat tersebut. Pekerja itu ada dua kondisi dalam hal penghasilannya (gajinya): Pertama: Orang yang menghabiskan gajinya seluruhnya (setiap bulan) untuk kebutuhannya dan tidak ada sedikit pun harta yang disimpan, maka kondisi semacam ini tidak ada zakat sebagaimana keadaan dari penanya. Kedua: Ada harta yang masih disimpan, kadang harta tersebut bertambah dan kadang berkurang. Bagaimana menghitung zakat pada kondisi semacam ini? Jawabnya, jika orang tersebut semangat untuk menghitung kewajiban zakat secara lebih mendetail , yaitu zakat tersebut tidaklah dikeluarkan pada orang yang berhak kecuali dari bagian harta yang kena wajib zakat. Oleh karena itu ia harus mengetahui jadwal kapan penghasilannya diperoleh. (Barangkali ia menyimpan gaji beberapa bulan), maka setiap gaji tersebut dikhususkan dengan satu haul (artinya gaji bulan pertama dihitung haulnya sendiri, gaji bulan kedua dan seterusnya pun demikian). Perhitungan haul tadi dimulai dari kapan harta tersebut dimiliki. Setiap bagian gaji penghasilan tersebut dikeluarkan sesuai dengan kapan jatuh haulnya. Lalu setelah itu zakat tersebut dikeluarkan. Jika dia ingin menempuh jalan yang mudah, lebih enak, dan lebih menyenangkan orang miskin dan orang yang berhak menerima zakat lainnya, maka semua penghasilan yang ia miliki dizakati (tidak perlu dihitung haul tiap bulan). Perhitungan haulnya adalah dari hartanya yang pertama kali mencapai nishob. Cara penunaian zakat seperti ini akan mendapatkan pahala besar dan meninggikan derajatnya. Zakat tersebut lebih menyenangkan jiwa dan lebih membahagiakan fakir miskin dan penerima zakat lainnya. Adapun bagian penghasilan yang pertama mencapai haul, maka dibayarkan ketika itu juga. Sedangkan yang belum mencapai haul dianggap sebagai zakat yang disegerakan. [Fatwa Al Lajnah Ad Daimah 9/280] Contoh cara perhitungan zakat dengan cara kedua di atas: Gaji diterima pada bulan Muharram dan ketika itu ia sisihkan untuk disimpan sebanyak 1000 riyal (sekitar 2,5 juta rupiah). Kemudian bulan Shafar dan bulan selanjutnya ia lakukan seperti itu. Ketika sampai Muharram tahun berikutnya, maka seluruh penghasilannya yang ia simpan dikeluarkan zakatnya. [Fatwa Al Islam Sual wa Jawab, no. 26113] Pelajaran Syarat sakat penghasilan ada dua: (1) telah melewati nishob dan (2) telah bertahan di atas nishob selama satu haul (masa satu tahun). Nishob adalah kadar minimal suatu harta dikenai zakat. Sebagaimana pernah dibahas di rumaysho.com bahwa zakat penghasilan mengunakan nishob emas yaitu 70 gram emas murni (24 karat). Misal, harga 1 gram emas murni adalah Rp.300.000,-. Maka nishob zakat penghasilan = 70 gr x Rp.300.000,-/gr = Rp21.000.000,-. Artinya, jika penghasilan seorang pegawai dalam setahun sudah bertahan mulai di atas Rp.21.000.000,-, barulah ia dikenai zakat. Namun jika dalam setahun harta yang tersimpan tidak mencapai nilai tersebut, berarti tidak ada zakat. Dari penjelasan di atas, ada dua cara perhitungan zakat penghasilan jika memang ada simpanan dari penghasilan tersebut. Namun cara yang paling mudah adalah memakai hitungan haul total (bukan hitungan haul bulanan). Contoh perhitungan zakat penghasilan: Misal harta yang tersimpan dari mulai usaha: * Pada tahun 1432 H, Muharram: Rp.3.000.000,- * Safar: Rp.2.000.000,- * Rabiul Awwal: Rp.1.000.000,- * Rabiuts Tsani: Rp.3.000.000,- * Jumadal Ula: Rp.4.000.000,- * Jumadats Tsani: Rp.2.000.000,- * Rajab: Rp.1.000.000,- * Sya’ban: Rp.5.000.000,- (Harta simpanan = Rp. 21.000.000,-, artinya sudah masuk nishob dan mulai dikenai zakat) * Ramadhan: Rp.2.000.000,- * Syawwal: Rp.2.000.000,- * Dzulqo’dah: Rp.3.000.000,- * Dzulhijjah: Rp.2.000.000,- (Total harta simpanan = Rp.30.000.000,-) Berarti ia mulai dihitung terkena kewajiban sejak Sya’ban 1432 H. Artinya, pada awal Sya’ban 1433 H (tahun berikutnya), ia harus mengeluarkan zakat. * Pada tahun 1433 H, Muharram: Rp.3.000.000,- * Safar: Rp.2.000.000,- * Rabiul Awwal: Rp.1.000.000,- * Rabiuts Tsani: Rp.3.000.000,- * Jumadal Ula: Rp.1.000.000,- * Jumadats Tsani: Rp.1.000.000,- * Rajab: Rp.2.000.000,- Di awal Sya’ban, total harta simpanan = Rp.40.000.000,- Zakat yang dikeluarkan = 2,5% x Rp.40.000.000,- = Rp.1.000.000,- Catatan: 1 haul dihitung dengan penanggalan Hijriyah, bukan dengan penanggalan Masehi. Moga sajian ini bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. Panggang-Gunung Kidul, 23 Jumadal Ula 1432 H (26/04/2011) www.rumaysho.com

No comments: