Sunday, January 29, 2012

Program Reformasi Mutu Guru melalui Penilai Kinerja Guru

http://gurupembaharu.com/home/?p=9252
(PKG) Tagged with: Bermutu Pemenuhan standar berarti memenuhi kriteria yang ditetapkan. Untuk mengetahui ketercapaian target sesuai kriteria standar memerlukan sistem pengukuran. Oleh karena itu dalam penerapan standar pengukuran menjadi salah satu kegiatan yang sangat strategis. Sekolah wajib melakukannya. Hasil pemantuan membuktikan bahwa masih banyak sekolah yang belum mengukur pemenuhann standar secara efektif. Masih terdapat banyak kelemahan, di ataranya, sekolah belum menetapkan target pencapaian yang dilengkapi dengan instrument pengukuran serta belum melaksanakan pengukuran kinerja proses maupun output secara berkelanjutan. Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan guru wajib memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Konsekuensi dari itu guru menyandang tanggung jawab mengembangkan profesionalitasnya maupun kinerjanya yang terkait erat dengan peningkatan karirnya. Peningkatan kinerja professional yang menunjang karir secara kolektif akan berpengaruh terhadap peningkatan mutu guru secara nasional. Harapan yang terkandung dalam pernyataan itu sejalan dengan hasil studi Teaching and Learning International Survey (TALIS), OECD (2009) terhadap 70.000 guru di 23 negara menyatakan bahwa sistem penilaian kinerja dan penyerapan umpan balik berpengaruh baik terhadap peningaktan mutu pelaksanaan pembelajaran sehingga menjadi lebih efektif. Karena itu penilaian kinerja guru (PKG) merupakan program yang strategis dalam peningkatan mutu pendidikan. Berkaitan dengan peningkatan mutu guru, pemerintah menetapkan kebijakan melalui penerbitan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya menggantikan KKepmenpan 84 (4101) Permenegpan 16/2009 akan menjadi tonggal sejarah dalam sistem reformasi mutu guru apabila proses implementasinya berjalan memenuhi strandar sebagaimana yang tertuang di dalam peraturan ini. Pengertian PKG Penilaian Kinerja Guru (PKG) adalah serangkaian proses kegiatan menghimpun, mengolah dan menafsirkan data mengenai kemampuan guru untuk menampilkan atau melaksanakan kegiatan pembelajaran. Dengan demikian PKG merupakan penilaian (Performance Appraisal) yang difokuskan pada kinerja individu, mengidentifikasi kemampuan guru dalam mendayagunakan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas. PKG memiliki dua fungsi utama yaitu (1) menilai kemampuan guru dalam menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang mendeskripsikan rofil kenrjanya (2) mengkonversikan hasil penilaian sebagai dasar perhitungan angka kredit dalam pengembangan karir. Pelaksanaan PKG Pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja guru (PKG) akan berlaku secara efektif mulai tahun 2013. Oleh karena itu masa persiapan pemerintah maupun guru untuk merapkannya ada waktu dua tahun mulai tahun 2010. Tujuan PKG Kegiatan Penilaian Kinerja Guru (PKG) adalah 1. Menghimpun informasi yang akurat tentang kinerja guru. 2. Menetapkan kategori kualitas kinerja berdasarkan strandar kinerja. 3. Menghimpun informasi sebagai dasar peningkatan mutu pembelajran dan bimbingan. 4. Meningkatkan penjaminan peserta didik memperoleh peyalanan belajar yang berkualitas. 5. Meningkatkan motivasi guru dalam rangka memperkuat komitmen untuk melaksanakan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi secara professional. 6. Meningkatkan citra, harkat, martabat profesi guru, meningkatkan penghormatan dan kebanggaan terhadap guru. Manfaat PKG Hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) bermanfat : 1. sebagai dasar pengambilan keputusan kepala sekolah untuk mengusulkan kenaikan pangkat. 2. sebagai bahan kajian dan dasar pertimbangan dalam meningkatkan mutu kinerja guru secara berkalanjutan melalui program Pengembangan Kerprofesian Berkelanjuran (PKB). 3. sebagai dasar penyusunan kurikulum pelatihan 4. sebagai bukti penjaminan bahwa guru memiliki motivasi kerja, kesadaran, tanggung jawab, dedikasi, loyalitas, dan komitmen pengabdian dalam rangka meningkatkan mutu peserta didik. Kompetensi guru Terdapat 14 kompetensi guru yang berkaitan langsung dengan pembelajaran yang dinilai, meliputi; Pedagogik 1. Menguasai karakteristik peserta didik 2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik. 3. Pengembangan kurikulum. 4. Kegiatan pembelajaran yang mendidik 5. Mengembangkan potensi peserta didik. 6. Komunikasi dengan peserta didik. 7. Penilaian dan evaluasi. Kepribadian 1. Bertindak sesuai dengan norma agama, hokum, social, dan kebudayaan nasional. 2. Menunjukkan kepribadian yang dewasa dan teladan 3. Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru. Sosial 1. Bersifat inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif. 2. Komunikasi dengan sesame guru, tenaga kependidikan, orang tua, peserta didik, dan masyarakat Profesional 1. Penguasaan materi, struktur, konsep dan pola piker keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. 2. Mengembangkan keprofesionalan melalui tindakan yang reflektif. Prinsip PKG Pelaksanaan PKG berdasarkan prinsip-prinsip berikut: 1. Mengacu pada peraturan yang berlaku yaitu Permenegpan nomor 16 tahun 2009. 2. Pelaksanaan harus valid, adil, transparan, dapat diverifikasi dan dapat dilaksanakan di seluruh wilayah Republik Indonesia. 3. Berfungsi sebagai pengembang karir guru dan terintegrasi pada program Pengembangan Keprofesional Berkelanjutan (PKB) dan program Pengelolaan Kinerja Rendah (PKR). 4. Penilaian berdasarkan kinerja yang dapat diobservasi dengan memperhatikan sampel yang valid dari pelaksanaan tugas guru sehari-hari. 5. Pelaksanaan penilaian harus memenuhi syarat valitidas, reliabelitas, dan praktis. 6. Pengelola PKG wajib memahami seluruh dokumen penilaian. 7. Semua guru wajib mengikuti penilaian kinerja dalam waktu yang sama untuk keperluan kenaikan jenjang jabatan/pangkat. 8. Penilaian dilaksanakan secara objektif, adil, akuntabel, membangun, transparan, praktis. berorientasi pada tujuan, berkelanjutan, dan rahasia. Seluruh prinsip tersebut akan mencapai hasil yang optimal jika seluruh personal yang terlibat dalam sistem penyelenggaraan penilaian bertindak sesuai dengan standar dan yang paling utama adalah objektif. Sesuai dengan prinsip umum penilaian bahwa penilaian yang efektif harus menenuhi instrumen yang valid, penilai yang profesional, dan langkah oprasional yang akuntabel. Mudah-mudahan dengan menjalankan prinsip tersebut PKG akan berpengaruh baik terhadap peningkatan mutu pendidikan sehingga mutu pendidikan Indonesia akan semakin meningkat pula. Disarikan dari Draf PKG pada uji keterbacaan di Hotel Millenium di Jakarta pada tanggal 16 – 19 Juni 2010.

No comments: